KEPALA BPSDMPK-PMP
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
Dari
sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban,
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai
dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing
professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian
kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua
standar kompetensi.
Semoga,
melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad,
semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan
yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
Jakarta, 8 Agustus 2012
KepalaSyawal Gultom
Bagi guru-guru yang akan dan sudah melaksanakan Uji Kompetensi Guru silahkan lihat hasilnya di situs resminya Klik saja di UKG Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar