Pada hari Minggu sengaja kami melakukan perjalanan ke daerah pegununungan yang ada di sekitar Gunung Malabar tapi lebih jelasnya kami mengambil trak/jalan di daerah Leuweung Malang atau Wangun dengan jarak tempuh dari Kota Banjaran Kabupaten Bandung sekitar 30 km sd. 40 km.
Perjalan kami di awali dengan jalan kaki dari kota Banjaran dengan melewati beberapa perkampungan dan pesawahan, dan kebetulan cuaca pada hari itu cerah karena memang lagi musimnya kemarau, sehingga dalam perjalanan banyak kami temukan kebun atau persawahan yang sebagian yang sudah tidak bisa diairi lagi.
Sesampainya kami dikaki gunung yang kami tuju, ternyata banyak perubahan-perubahan dari keadaan hutan itu sendiri, dimana beberapa perubahan yang terjadi antara lain :
- Pembukaan lahan untuk pemukiman
- Pembukaan lahan hutan untuk bercocok tanam atau perkebunan.
- Beberapa lahan hutan telah dijadikan sarana kegiatan oleh suatu komunitas Motor Cross
dan mungkin banyak lagi lahan-lahan hutan yang dijadikan lahan kepentingan umum, baik untuk komersial maupun memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Yang jadi pertanyaan saya adalah ....
1. Siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan lahan hutan tersebut
2. Darimana mereka mendapat ijin untuk membuka lahan hutan
3. Siapa saja yang membuka lahan hutan tersebut (penduduk asli atau bukan)
4. Apakah ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang membuka lahan tanpa izin
5. dan banyak lagi dech.......
Apabila melihat kejadian yang telah terjadi di Wasior ataupun daerah yang lain yang terkena banjir bandang, tidak menutup kemungkinan daerah Banjaran dan sekitarnya akan menjadi kena sasaran, akibat dari pembukaan lahan-lahan hutan, karena tidak ada penahan air, meskipun kami dengar di daerah tersebut telah dilaksanakan pembangunan tanggul atau situ buatan..
Kami berharap semoga kemarahan alam dari akibat tersebut tidak akan pernah terjadi ...amiin
Perjalan kami di awali dengan jalan kaki dari kota Banjaran dengan melewati beberapa perkampungan dan pesawahan, dan kebetulan cuaca pada hari itu cerah karena memang lagi musimnya kemarau, sehingga dalam perjalanan banyak kami temukan kebun atau persawahan yang sebagian yang sudah tidak bisa diairi lagi.
Sesampainya kami dikaki gunung yang kami tuju, ternyata banyak perubahan-perubahan dari keadaan hutan itu sendiri, dimana beberapa perubahan yang terjadi antara lain :
- Pembukaan lahan untuk pemukiman
- Pembukaan lahan hutan untuk bercocok tanam atau perkebunan.
- Beberapa lahan hutan telah dijadikan sarana kegiatan oleh suatu komunitas Motor Cross
dan mungkin banyak lagi lahan-lahan hutan yang dijadikan lahan kepentingan umum, baik untuk komersial maupun memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Yang jadi pertanyaan saya adalah ....
1. Siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan lahan hutan tersebut
2. Darimana mereka mendapat ijin untuk membuka lahan hutan
3. Siapa saja yang membuka lahan hutan tersebut (penduduk asli atau bukan)
4. Apakah ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang membuka lahan tanpa izin
5. dan banyak lagi dech.......
Apabila melihat kejadian yang telah terjadi di Wasior ataupun daerah yang lain yang terkena banjir bandang, tidak menutup kemungkinan daerah Banjaran dan sekitarnya akan menjadi kena sasaran, akibat dari pembukaan lahan-lahan hutan, karena tidak ada penahan air, meskipun kami dengar di daerah tersebut telah dilaksanakan pembangunan tanggul atau situ buatan..
Kami berharap semoga kemarahan alam dari akibat tersebut tidak akan pernah terjadi ...amiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar