Hak Cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok atau perusahaan.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang tentang Hak Cipta yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Dengan tujuan agar setiap orang yang memiliki hasil karya ciptanya dapat dilindungi oleh Undang-undang, sehingga apabila seseorang menyelahgunakan hasil karya orang lain dapat dikenakan sanksi atas segala bentuk tindakannya.
Untuk lebih jelasnya silahkan download UU RI No. 19 Tahun 2002 .. disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar